ftia– Subyek adopsi diatur antara Pasal 305-320 KUHPerdata Turki tanggal 22 November 2001 (TCC) dan undang-undang berjudul ‘Eksekusi Intervensi Mengenai Adopsi’ berdasarkan Keputusan Dewan Menteri No. 2009/14729 (Status Adopsi). Selain itu ‘Konvensi Lahey tentang Perlindungan Anak dan Kerjasama Dalam Menghormati Adopsi Antar Negara’ tanggal 5 Desember 2001 (Konvensi) juga berlaku di Turki sejak 1 September 2004.

Adopsi Anak Di Turki – Menurut Pasal 320 TCC, operasi adopsi (intervensi) dalam negeri dilakukan melalui lembaga-lembaga yang diberi wewenang oleh Dewan Menteri dan karenanya Pasal 3 Patung Eksekusi menyatakan bahwa ‘Direktorat Jenderal Pelayanan Sosial dan Perlindungan Anak’ ( Layanan Sosial) memiliki kekuatan penentuan hukum atas pelaksanaan masalah adopsi.

Adopsi Anak Di Turki

Adopsi Anak Di Turki

Ada dua cara untuk mengajukan adopsi di Turki. Individu atau pasangan (suami-istri) yang ingin mengadopsi anak dapat mengajukan permohonan ke Dinas Sosial provinsi secara langsung (dan bersama-sama dalam hal pasangan) dan secara tertulis untuk penentuan anak yang cocok atau pemohon juga dapat mengajukan langsung ke orang tua anak atau walinya yang sah yang prosesnya akan kembali diawasi oleh Dinas Sosial.

Pemohon yang permohonan awalnya disetujui diberikan pengasuhan sementara kepada anak subjek selama 1 (satu) tahun. Pemohon dan Dinas Sosial menandatangani “Perjanjian Pengasuhan Sementara” untuk jangka waktu di mana hubungan antara pemohon dan anak dijaga ketat dan dilaporkan setiap tiga (3) bulan.

Pada akhir masa pengasuhan sementara selama satu tahun (dibimbing oleh Dinas Sosial), dimana Dinas Sosial menempatkan anak dalam pengasuhan pemohon, Dinas Sosial memberitahukan secara tertulis kepada pemohon untuk mengajukan gugatan selambat-lambatnya 2 (dua) bulan. Kemudian para pihak mengajukan permohonan ke Pengadilan Hubungan Dalam Negeri (Pengadilan Khusus) atau Pengadilan Perdata Tingkat Pertama (jika Pengadilan Khusus tidak didirikan di provinsi mereka) untuk memperoleh putusan Pengadilan dan menyelesaikan proses adopsi. Menurut 316 th Pasal TCC, review hakim penelitian dan evaluasi Pelayanan Sosial diajukan sebagai laporan yang komprehensif mengenai kondisi pemohon dan anak subjek sebelum mengeluarkan keputusan.

Jika pemohon adalah orang asing (permohonan berdasarkan Konvensi), terutama ia harus mengajukan permohonan kepada otoritas yang berwenang di negara tempat tinggalnya. Permohonan tersebut kembali diproses oleh Dinas Sosial.

Persyaratan Minimum untuk Adopsi di Turki:

– Pemohon harus mengasuh dan mendidik anak sekurang-kurangnya selama 1 (satu) tahun sebelum keputusan adopsi;
– Adopsi harus untuk kepentingan anak dalam meninjau semua keadaan;
– Pelamar harus setidaknya delapan belas (18) tahun lebih tua dari anak;
– Persetujuan anak harus diperoleh jika ditinjau memiliki kapasitas untuk bertindak atas namanya;
– Persetujuan orang tua kandung harus diperoleh sesuai dengan Pasal 309 TCC, namun pengecualian yang disebutkan dalam Pasal 311 dan 312 dicadangkan (jika orang tua tidak dapat ditemukan atau jika pengasuhan mereka terhadap anak tidak memadai);
– Pemohon tunggal harus berusia lebih dari tiga puluh (30) tahun;
– Pasangan calon harus sudah menikah sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun atau keduanya berusia lebih dari tiga puluh (30) tahun;
– Pelamar juga harus memiliki gelar pendidikan yang setara dengan kelulusan sekolah dasar di Turki;
– Pelamar harus sehat secara fisik dan mental untuk diadopsi.

Selain persyaratan tersebut di atas, beberapa masalah sosial juga menjadi pertimbangan untuk proses evaluasi oleh Dinas Sosial dan Pengadilan. Memiliki sumber daya keuangan yang cukup dan kelayakan untuk menyediakan lingkungan yang sesuai bagi anak dapat diberikan sebagai contoh kriteria tersebut.

Baca Juga : Mengadopsi Anak dari Vietnam: Kisah Seorang Ibu

Seperti disebutkan di atas, aplikasi adopsi juga dapat dilakukan dari luar negeri maupun di Turki. Warga negara Turki dan orang asing yang memiliki izin tinggal di Turki setidaknya selama satu (1) tahun dapat mendaftar langsung ke Layanan Sosial. Namun, warga negara Turki yang tinggal di luar negeri juga harus memberi tahu lembaga relatif di negara tempat tinggal mereka mengenai permohonan yang dibuat sesuai dengan Konvensi. Sebaliknya, orang asing yang tidak memiliki izin tinggal di Turki lebih dari satu (1) tahun harus langsung mengajukan permohonan kepada otoritas relatif di negara tempat tinggal mereka untuk mengadopsi anak dari Turki.

Pelamar harus menyerahkan dokumen-dokumen yang tercantum di 6 th artikel Patung Adopsi paling lambat 2 (dua) bulan setelah aplikasi awal mereka. Setelah kelengkapan dokumen, Dinas Sosial mengunjungi pelamar di tempat tinggal mereka dalam waktu enam (6) bulan dan memulai penelitian sosial dengan setidaknya lima (5) pertemuan.

Dokumen yang harus diserahkan adalah:

– Contoh catatan sipil yang diperoleh Direktorat Pencatatan Sipil (surat keterangan status sipil);
– Catatan kriminal pemohon dan anggota keluarganya yang tinggal bersama pemohon;
– Dokumen yang membuktikan kepemilikan aset keuangan, pendapatan dan status jaminan sosial;
– Sertifikat tempat tinggal (lokal);
– Sertifikat yang menunjukkan status pendidikan pelamar;
– laporan kesehatan yang dikeluarkan oleh komisi dokter yang berwenang yang menunjukkan bahwa pemohon tidak memiliki cacat fisik, mental, fisiologis atau kecanduan alkohol atau obat-obatan;
– Izin tinggal bagi warga negara asing dan pemohon warga negara Turki yang bertempat tinggal di luar negeri;
– Izin tinggal anak jika diasuh di luar negeri diperbolehkan oleh Dinas Sosial.

Sebagai kesimpulan hukum dari pengangkatan anak, anak angkat mendapat manfaat dari setiap dan semua jenis hak termasuk warisan yang diuntungkan oleh anak kandung. Orang tua angkat memiliki hak untuk menamai kembali anak angkat.