Adopsi Antarnegara Sebagai Langkah Terakhir di Afrika – Meningkatnya popularitas adopsi antar negara bukanlah sesuatu yang baru. Apa yang baru-baru ini, bagaimanapun, adalah meningkatnya perhatian anak-anak Afrika yang menarik dari calon orang tua angkat yang tinggal di bagian lain dunia, seperti yang dicontohkan oleh adopsi oleh Angelina Jolie dan Madonna.

Adopsi Antarnegara Sebagai Langkah Terakhir di Afrika

ftia – Pendapat terbagi atas perlunya dan kepatutan adopsi antar negara, tetapi menganggap praktik sebagai obat mujarab untuk anak-anak tanpa orang tua dan orang tua tanpa anak adalah pandangan yang umum. Di sisi lain, beberapa negara pengirim telah menolak menempatkan anak-anak Dunia Ketiga yang kehilangan lingkungan keluarga mereka di rumah-rumah di luar negara asal mereka sebuah praktik yang konon “imperialistik”.

Baca Juga : Memahami Adopsi Domestik Dan Internasional

Bahasa operatif yang muncul belakangan ini adalah bahwa adopsi antarnegara harus digunakan sebagai upaya terakhir, tetapi orang hampir tidak dapat menemukan penelitian tentang apa artinya sebenarnya (atau seharusnya berarti), dan apa implikasinya bagi kebijakan dan hukum kesejahteraan anak di Afrika. Makalah ini bermaksud untuk berkontribusi mengisi kesenjangan ini.

Meningkatnya popularitas adopsi antar negara sejak diperkenalkan ke dunia hukum internasional setelah Perang Dunia II bukanlah sesuatu yang baru. Apa yang baru-baru ini, bagaimanapun, adalah meningkatnya perhatian anak-anak Afrika yang menarik dari calon orang tua angkat yang tinggal di bagian lain dunia. Di antara faktor-faktor lain, tidak ada keraguan bahwa minat baru-baru ini didorong oleh liputan media yang diperluas yang terus membawa penderitaan anak-anak terlantar dan yatim piatu dari Afrika ke khalayak di seluruh dunia, ditambah dengan berita-berita terkini yang mencatat profil tinggi antarnegara. kasus adopsi dari Afrika. Di sini, adopsi antar negara oleh Angelina Jolie (dari Ethiopia) dan Madonna (dari Malawi) muncul di benak.

Pendapat terbagi atas perlunya dan kepatutan adopsi antar negara. Untuk mempertimbangkan praktek sebagai obat mujarab untuk anak-anak tanpa orang tua dan orang tua tanpa anak adalah pandangan umum. Adopsi antar negara sebagai kesempatan untuk membebaskan anak-anak dari kehidupan melarat adalah persepsi yang dipegang oleh banyak orang. Namun, kebutuhan untuk menempatkan beberapa anak Dunia Ketiga yang kehilangan lingkungan keluarga mereka di rumah di luar negara asal mereka telah mendapat penolakan dari negara pengirim, yang menganggap prosedur seperti itu sebagai “imperialistik.” Beberapa negara Afrika telah memutuskan untuk membatasi adopsi antar negara untuk situasi tertentu yang didefinisikan secara sempit, dan pada akhirnya, ada preferensi untuk melarang adopsi antarnegara sama sekali/.

Sementara perdebatan yang mendukung dan menentang praktik tersebut berkecamuk, bahasa operatif yang muncul belakangan ini adalah bahwa adopsi antarnegara harus digunakan sebagai upaya terakhir. Komite Hak Anak menegaskan kembali pendirian ini ketika menyimpulkan bahwa “adopsi antar negara harus dipertimbangkan, berdasarkan Pasal 21, yaitu sebagai upaya terakhir”. Organisasi berpengaruh seperti United Nations Children’s Fund (UNICEF) dan United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) setuju dengan posisi ini. Menurut salah satu prinsip utama itu. Oleh karena itu, pada tanggal 9 September 1954,

Sementara untuk beo bahwa adopsi antar negara harus menjadi langkah terakhir telah menjadi hal biasa, apa artinya sebenarnya (atau seharusnya berarti), dan apa implikasinya terhadap kebijakan dan hukum kesejahteraan anak di Afrika adalah masalah yang hampir tidak pernah diteliti, tentang apa sedikit pengetahuan yang ada. Bagian ini adalah upaya sederhana untuk berkontribusi mengisi kesenjangan ini. Untuk tujuan ini, beberapa isu muncul dengan sendirinya untuk dikomentari: apakah adopsi antarnegara secara kategoris seharusnya menjadi langkah terakhir? Apa artinya pilihan terakhir? Dengan mempertimbangkan lingkungan sosial ekonomi dan budaya, pantaskah menanyakan bagaimana “jalan terakhir” harus dipahami dan diterapkan di benua Afrika.

Dapatkah anggota keluarga biologis (orang tua dan/atau keluarga besar) mengajukan persyaratan terakhir untuk menolak adopsi antar negara ketika jelas bahwa bukan kepentingan terbaik anak untuk tetap tinggal bersama keluarga biologisnya? Dapatkah calon orang tua domestik mengajukan persyaratan “pilihan terakhir” sehingga preferensi harus diberikan kepada mereka secara kategoris di atas calon orang tua angkat di luar negeri? Dapatkah negara-negara Afrika menentang adopsi antar negara sama sekali dengan kedok bahwa identitas budaya negara asal anak itu mengalahkannya? Tanpa urutan tertentu, artikel ini mencoba untuk mengatasi masalah ini. Disertai dengan rekomendasi sementara, bagian penutup merangkum pekerjaan.

Kerangka hukum internasional

Di bawah hukum internasional, baik Deklarasi Hak Anak tahun 1924 maupun 1959 tidak secara jelas mengatur prinsip subsidiaritas dalam konteks pengasuhan alternatif bagi anak-anak yang kehilangan lingkungan keluarga mereka. Namun, ketiga instrumen yang menjadikan adopsi antar negara sebagai subjek hukum hak asasi manusia internasional memiliki ketentuan yang berkaitan dengan prinsip subsidiaritas, termasuk tentang adopsi antar negara. Instrumen-instrumen tersebut adalah Konvensi Hak Anak (CRC), Piagam Afrika tentang Hak dan Kesejahteraan Anak (ACRWC), dan KONVENSI HAGUE tentang Perlindungan Anak dan Kerjasama dalam Hal Adopsi Antar Negara.

Seperti yang diidentifikasi oleh Komite CRC, apa yang disebut “empat pilar” dari CRC memberikan hak anak terhadap non-diskriminasi; hak untuk menjadikan kepentingan terbaik mereka sebagai “pertimbangan utama” dalam semua tindakan yang menyangkut mereka; hak yang melekat untuk hidup; dan hak seorang anak “yang mampu membentuk pandangannya sendiri untuk mengekspresikan pandangan tersebut secara bebas dalam segala hal yang mempengaruhi anak” (CRC, Pasal 12). Menurut Pasal 21, KHA berusaha untuk memastikan, antara lain, penggunaan standar “kepentingan terbaik bagi anak”.

Faktanya, perlu dicatat bahwa adopsi adalah satu-satunya bidang yang dicakup oleh KHA di mana kepentingan terbaik anak menjadi pertimbangan utama. CRC menganggap adopsi antar negara hanya sesuai jika “anak tidak dapat ditempatkan dalam keluarga asuh atau keluarga angkat atau tidak dapat dirawat dengan cara yang sesuai di negara asal anak” (CRC, Pasal 21(b)). Ada juga ketentuan lain dari CRC yang tidak secara langsung membahas adopsi, tetapi tetap memiliki implikasi penting untuk adopsi antar negara. CRC telah diratifikasi oleh 193 negara

Dalam konteks Afrika, CRC dilengkapi dengan ACRWC. Adopsi antar negara diatur oleh Pasal 24 ACRWC. Perbandingan antara Pasal 24 ACRWC dan Pasal 21 CRC menyoroti sejumlah persamaan yang mencolok dan sangat sedikit perbedaan. Cukuplah untuk tujuan artikel ini untuk menyebutkan bahwa ACRWC menunjukkan secara eksplisit bahwa adopsi antar negara adalah ukuran “pilihan terakhir.” ACRWC menikmati ratifikasi dari 45 negara.

KONVENSI HAGUE adalah perjanjian yang paling langsung dapat diterapkan di bidang adopsi antarnegara. Dinyatakan dalam Pembukaannya bahwa para pihak penandatangan “mengakui bahwa anak, untuk perkembangan kepribadiannya yang penuh dan harmonis, harus tumbuh dalam lingkungan keluarga, dalam suasana kebahagiaan, cinta dan pengertian.” Pembukaan juga menyatakan bahwa untuk anak-anak yang tidak dapat tinggal bersama keluarga asal mereka, “pengangkatan antar negara dapat menawarkan keuntungan keluarga tetap kepada anak yang tidak dapat menemukan keluarga yang sesuai di Negara asalnya.” Relevansi yang lebih langsung untuk hierarki adopsi antar negara dalam pilihan bagi anak-anak yang dirampas dari lingkungan keluarga mereka adalah Pasal 4(b), yang menyatakan bahwa:

Suatu adopsi dalam ruang lingkup Konvensi akan terjadi hanya jika pejabat yang berwenang dari Negara asal; b) telah menentukan, setelah kemungkinan penempatan anak di dalam Negara asal telah dipertimbangkan, bahwa adopsi antar negara adalah demi kepentingan terbaik anak. (KONVENSI Den Haag).

Meskipun CRC dan ACRWC mencakup adopsi antar negara, instrumen ini tampaknya memiliki pandangan yang sangat terbatas dan tidak jelas tentang kapan adopsi antar negara tepat dilakukan. Namun, penting untuk menyebutkan kompatibilitas preferensi CRC dan ACRWC untuk adopsi di dalam negeri daripada antar negara, dengan Konvensi Den Haag. Meskipun demikian, preferensi yang muncul di CRC dan ACRWC untuk pengasuhan dan pelembagaan dalam negeri daripada adopsi antar negara lebih kontroversial, dan tampaknya bertentangan dengan Konvensi Den Haag.

Analisis adopsi antar negara sebagai ukuran upaya terakhir

Padahal, menurut hukum internasional, anak-anak yang kehilangan lingkungan keluarga mereka harus mendapat manfaat dari pengasuhan alternatif, seperti (mengutip ketentuan CRC yang relevan) “penempatan asuh, kafalah hukum Islam, adopsi atau jika perlu penempatan di lembaga yang sesuai untuk pengasuhan. anak-anak” (CRC, pasal 20(3)), hierarki yang harus diikuti, dan tempat yang akan diberikan untuk adopsi antarnegara di antara opsi-opsi ini tetap sulit dipahami. Misalnya, apakah adopsi atau pelembagaan antar negara yang harus dianggap sebagai ukuran “upaya terakhir”? Apa sebenarnya arti dan seharusnya “pilihan terakhir” demi kepentingan terbaik anak? Haruskah adopsi rumah tangga selalu lebih disukai daripada pilihan perawatan alternatif lainnya?

Mengingat hierarki yang tampaknya berbeda dari opsi perawatan alternatif yang diberikan untuk adopsi antar negara dalam penerapan prinsip subsidiaritas di bawah CRC dan ACRWC di satu sisi, dan Konvensi Den Haag di sisi lain, posisi yang sah dan pada akhirnya mampu mempromosikan kepentingan terbaik anak Afrika melalui adopsi antar negara harus diupayakan.